Disorot Kamera Pelaku Video Rekam Bagian Dalam Rok Wanita Tunjukkan Simbol Cinta, Korbannya 30 Orang

Polisi mengatakan korban perbuatan tak senonoh Akbar M mencapai sekitar 30 orang.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Simbol cinta dari tersangka pembuat video bagian dalam rok wanita di Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi di Bandung menangkap seorang pria yang membuat konten tak senonoh.

Konten tersebut kemudian dijualnya di media sosial.

Tersangka, Akbar M Permana (51), ditangkap setelah merekam bagian dalam rok wanita lalu dijual di media sosial.

Ia menggunakan akun Twitter untuk mempromosikan videonya.

Akbar mengaku, saat melakukan aksinya merekam bagian dalam rok wanita, sering diketahui korbannya.

"Ketahuan sering," ujar Akbar, saat diinterogasi oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2022).

Akbar mengatakan, tapi saat ketahuan ia tak diapa-apakan oleh korban, karena sudah terbiasa menghadapi kondisi tersebut.

"Kalau ketahuan, dengan berpura-pura bisa selamat dari si korban, Pak," kata Akbar.

Akbar mengatakan, ia langsung meminta maaf kepada korban dan berpura- pura ada barang yang jatuh.

Setelah diringkus polisi Akbar mengaku menyesal.

Namun dari raut wajah terlihat tak ada penyesalan.

Bahkan saat digiring ia mengacungkan tangannya yang diborgol menunjukan jarinya bersimbol cinta, dengan menempelkan ibu jari dan telunjuknya, saat ada wartawan merekamnya.

Tersangka penjual video ngintip bagian dalam rok wanita, Akbar M Permana
Tersangka penjual video ngintip bagian dalam rok wanita, Akbar M Permana (Tribun Jabar/Lutfi)

Ia mengaku, melakukan perbuatan tak senonoh itu, awalnya hobi, dan hasil videonya untuk konsumsi pribadinya.

"Pertamanya hobi, enggak ada niatan untuk dijual apa apa, tadinya hanya begitu saja, enggak berani malah," ujar Akbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved