Pria di Bandung Dapat Untung Rp 100 Juta Lebih dari Jual Video Mengintip Rok Wanita

Pria di Bandung awalnya senang mengintip bagian dalaman rok wanita dengan menggunakan kamera ponsel, hingga menjadi ladang penghasilan

Tribun Jabar/Lutfi
Tersangka penjual video ngintip bagian dalam rok wanita, Akbar M Permana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Berawal kesenangannya mengintip bagian dalaman rok wanita dengan menggunakan kamera ponsel, hingga menjadi ladang penghasilan dan pria di Bandung ini akhirnya diringkus polisi.


Dia adalah Akbar M (51), yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka, dalam kasus pornografi. Walau demikian, saat konferensi pers, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023) terlihat santai, meski mengku menyesal tapi tak terlihat wajah penyesalannya.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, tersangka awalnya senang mengintip.

Baca juga: Momen Desak-desakan Dimanfaatkan Tersangka Untuk Ambil Video Bagian Dalam Rok Wanita, Pelaku Diciduk


"Awalnya yang bersangkutan senang melakukan. Jadi untuk koleksi pribadi, ponsel kamera videonya dinyalakan, langsung diarahkan ke rok korban, kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ujar Kusworo.

Tersangka penjual video ngintip bagian dalam rok wanita, Akbar M Permana
Tersangka penjual video ngintip bagian dalam rok wanita, Akbar M Permana (Tribun Jabar/Lutfi)

Kusworo mengatakan, namun demikian ketika bertemu dengan temannya, temannya menyarankan video ngintip yang dibuatnya untuk dijual.


Sehingga, kata dia, tersangka melakukannya, dengan membuat grup berbayar. Jadi kata Kusworo, bagi yang ingin mendapatkan videonya harus bayar untuk masuk grup, di media sosial.


"Setelah semua masuk, baru yang bersangkutan menguplod atau memosting video tersebut, setelah selesai grup tersebut dibubarkan kembali," kata Kusworo.


Menurut Kusworo, tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun, di dalam komputer miliknya terdapat 307 foto dan 2.980 video.


"Untuk followernya itu sudah 11.500, dan untuk member di grup yang berbayar sudah 1.531," tuturnya.


Kusworo mengatakan, tersangka meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.


"Sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat, itu sudah mendapatkan sekitar Rp 100 juta lebih," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved