Isi Perppu Cipta Kerja, Perusahaan Diperbolehkan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut adalah terkait beberapa alasan yang dibolehkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja kini menjadi sorotan masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu inisebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat beberapa aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut adalah terkait beberapa alasan yang dibolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruh/pekerjanya.
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 154A.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Minta-UMK-2023-Naik-10-Persen.jpg)