Dua Narapidana Lapas Majalengka Dapat Remisi Natal, Ini Kata Kepala Lapas

Sebanyak dua narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak dua narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak dua narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal.


Satu orang merupakan narapidana kasus pencurian dan satu lainnya narapidana kasus penipuan.


Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan dua narapidana untuk mendapatkan remisi Natal.


Dari dua orang yang diusulkan, semuanya telah disetujui dengan potongan masa tahanan yang telah ditentukan.

Baca juga: 5 Warga Binaan Lapas Majalengka Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Usai Mendapat Remisi


"Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus natal tahun 2022 bagi narapidana," ujar Wawan melalui keterangan resminya, Minggu (25/12/2022).


Adapun, jelas dia, keduanya mendapatkan remisi selama 1 bulan.


"Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan," ucapnya.

Sebanyak dua narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal
Sebanyak dua narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Wawan menambahkan, dua napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi kriteria.


Di antaranya, berperilaku baik selama masa hukumannya.

Baca juga: Sisi Lain Pemandangan Penjara di Lapas Majalengka, Ratusan Napi Belajar Baca Alquran


"Pastinya kami usulan sudah sesuai dengan kriteria aturan yang ada," jelas dia.


Sementara, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 14.057 narapidana beragama katolik dan protestan se-Indonesia.


Dengan remisi ini, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.


Sementara itu, 13.962 napi lainnya masih harus menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved