Kasus Asusila
Ayah di Garut Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pelaku Sering Melamun Sebelum Ditangkap
AK (39) seorang ayah di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri selama dua tahun sejak istrinya jadi TKI
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Sidqi
AK (39) seorang ayah kandung yang nekat rudapaksa anaknya sendiri, ia tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022) sore.
AF menuturkan, tidak menyangka tersangka bisa berbuat jahat terhadap anaknya yang seharusnya ia jaga.
"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucapnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.
Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
