Tega Sekali, Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah di Garut Bikin Lemas Anak Kandung Sendiri Hingga 5 Kali
Kelakuan seorang ayah di Garut ini tidak patut untuk ditiru. Pria berinisial AK (39) ini tega sekali merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga lemas
Editor:
dedy herdiana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban rudapaksa - Tega Sekali, Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah di Garut Bikin Lemas Anak Kandung Sendiri Hingga 5 Kali
"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
