Aturan Perjalanan

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) telah menerbitkan aturan Kereta Api terbaru

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang yang baru turun dari kereta api berjalan menuju pintu keluar Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (26/11/2022) 


Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 


Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan


5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang saat turun dari KA Taksaka tujuan Stasiun Gambir di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (16/11/2022)
Penumpang saat turun dari KA Taksaka tujuan Stasiun Gambir di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (16/11/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 


Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.


Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. 


Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.


“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” Pungkas Joni. 


Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved