Aturan Perjalanan

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) telah menerbitkan aturan Kereta Api terbaru

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang yang baru turun dari kereta api berjalan menuju pintu keluar Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (26/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berikut ini syarat terbaru naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan Kereta Api terbaru dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin bisa naik kereta api. 


Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.


Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.


VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Berikut syarat naik kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023


Syarat Naik KA Jarak Jauh


1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. 


Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.


Orang tua atau krang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan


3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Ini syarat naik kereta api Lokal dan Aglomerasi


- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved