Pria di Cimahi Habisi Nyawa Keponakannya Sendiri Gegara Ditolak Layani Nafsu

Rifky Wijaksana tega menghabisi nyawa saudaranya sendiri yaitu Nani Yuningsih (20) di kontrakan korban di Cimahi

sumber: Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Rifky Wijaksana tega menghabisi nyawa saudaranya sendiri yaitu Nani Yuningsih (20) di kontrakan korban di Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (19/12/2022).

Diketahui, motif tersangka membunuh korban itu karena ditolak berhubungan intim oleh korban karena keduanya masih ada hubungan saudara yakni paman dan keponakan serta tinggal pun masih bertetangga.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban diajak berhubungan intim oleh pelaku pada hari kejadian, tetapi ajakan itu ditolak.

Baca juga: Motif Pelaku Habisi Wanita Muda di Cimahi: Ajak Lemas Sesaat Ditolak Akhirnya Dibuat Lemas Selamanya

"Korban tidak mau, menolak, dan kabur atau lari untuk menjauh dari korban," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

Untuk menghindari kejaran tersangka, kata Imron, korban bersembunyi di kamar mandi kontrakannya, tetapi saat itu korban masih tetap dikejar oleh tersangka hingga masuk ke kamar mandi.

"Namun saat berada di dalam kamar mandi tenaga korban tidak kuat (menahan pintu). Akhirnya pintunya bisa didobrak oleh tersangka," katanya.

Imron mengatakan, setelah itu tersangka langsung memukul dan menyayat korban dengan menggunakan pisau yang ada di dapur kontrakan hingga menyebabkan korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Kasus Mayat di Mobil Ayla: Pelaku Habisi Istri Karena Kesal Korban Kerja di Tempat Hiburan

"Akhirnya saat berada di dalam kamar mandi tersebut, korban banyak mengeluarkan darah," ucap Imron.

Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved