Wanita Muda di Cimahi yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri
Seorang perempuan yang ditemukan tewas di kontrakan, Kota Cimahi, ternyata korban pembunuhan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Seorang perempuan yang ditemukan tewas di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ternyata korban pembunuhan.
Korban atas nama Nani Yuningsih (20) yang ditemukan tewas di kamar mandi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB itu dibunuh oleh Rifky Wijaksana yang merupakan tetangga sekaligus saudaranya sendiri.
Baca juga: Wanita Muda Korban Gempa Cianjur Tak Mandi Hampir Seminggu, Tidak Air Bersih di Posko
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyeledikan, seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami menangkap pelaku pembunuhan berencana dengan tersangka inisial RW terhadap seorang wanita berinisial NN," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat pihaknya melakukan interogasi terhadap saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut yakni Rifky yang saat itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.
Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri, namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.
"Akhirnya saksi ini mengakui bahwa dia yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita amankan di rumahnya. Korban dengan saksi ini masih tetangga," ucapnya.
Setelah mengakui perbuatannya, kata Imron, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam, kemudian ditahan di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Imron.