Ketua KPU Purwakarta Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Kata Polisi

Polres Purwakarta mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan

Tribun Jabar/Deanza
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkaranain saat menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Purwakarta tersebut dilaporkan oleh seorang berinsial WSM atas dugaan penipuan.


Edwar mengatakan bahwa Ikhsan diduga melakukan modus penipuan dengan memberikan proyek pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU Rp 77 Miliar, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditahan di Kebon Waru


Adapun dari laporan tersebut, Edwar mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan tahap penyidikan.


"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (8/12/2022).


Dirinya menyebutkan bahwa Ikhsan diduga menjanjikan untuk memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 milyar rupiah untuk 5 Desa di Kabupaten Purwakarta. 


"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp 30 juta rupiah per Desa ssebagai biaya
administrasi dan operasional ke tingkat Provinsi," ucapnya.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar & Istrinya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Korban Rugi 77 M


Lebih lanjut ia mengatakan, korban dijanjikan oleh terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.


"Mendengar hal tersebut sehingga membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 215 juta rupiah, secara tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan serta Agus
Sulaeman," kata Edwar.


Namun, Edwar mengatakan, sampai dengan sekaran baik hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat maupun proyek pekerjaan tersebut tidak ada.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta rupiah," katanya.


Edwar menambahkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut. 


"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya. 


Edwar menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti. 


"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved