Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU Rp 77 Miliar, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditahan di Kebon Waru
Sementara istri Irfan Suryanegara penahanannya dititipkan di Lapas Sukamiskin.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK), tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidang di pengadilan, mulai Kamis (17/11/2022).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka setelah kasus penipuan dengan kerugian Rp 77 miliar itu dilaporkan oleh korban berinisial SG.
Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena tindak pidananya atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi, sehingga untuk sementara IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin.
"Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan EK terkait perkara penipuan," ujarnya di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (17/11/2022).
Penahanan Irfan dan Endang sendiri dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
"Untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Calro.
Hanya saja, Carlo belum menyebutkan apa saja barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus tersebut karena barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.
"Untuk barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," ucapnya.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, lalu jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Tapi kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapihkan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan," ujar Carlo.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar & Istrinya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Korban Rugi 77 M