UMK 2023
Gubernur Jabar Segera Umumkan UMK 2023, UMK Banjar, KBB, Kuningan Akan Dikoreksi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Rabu (7/12/2022) sore.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Rabu (7/12/2022) sore.
Ia menyatakan akan mengkoreksi rekomendasi UMK Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.
Ridwan Kamil pun bertemu dengan perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate pada pagi harinya dan dilanjutkan dengan pembahasan UMK. Sedangkan buruh tetap berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate.
"Di sore hari akan saya terbitkan SK Gubernur terkait UMK, di mana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh, sesuai Permenaker 18, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengkoreksi," kata Ridwan Kamil seusai pertemuan tersebut.
Baca juga: Diumumkan Pada Rabu 7 Desember 2022, Begini Cara Cek Perhitungan UMK 2023
Dengan pengoreksian, katanya, kalau ada daerah dengan UMK yang terlalu rendah, di bawah UMP Jabar, seperti Kota Banjar, dapat dikoreksi.
Jika sesuai hitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka UMK Kota Banjar di bawah UMP Jabar sebesar Rp 1.196.670,17.
"Nantinya itu (kalau di bawah UMP) akan banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi. Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB, minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.
Ia mengatakan buruh juga menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfa dalam penentuan upah minimum dikaji ulang untuk bisa lebih besar karena memperhitungkan faktor kenaikan harga BBM.
Jadi, katanya, buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena harga BBM naik.
"Nah itu seharusnya yang naik itu akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga. Tapi secara umum kenaikan rata-rata mengikuti mendekati dari Permen 18 yang diharapkan sehingga secara kebatinan buruh-buruh Jabar relatif sangat apresiatif," katanya.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023 di Jabar, Buruh Geruduk Gedung Sate Minta Kenaikan 10 Persen
Ia mengatakan dalam penetapan UMK ini diketahui bahwa buruh di Jabar memiliki indeks efektivitas terbaik, artinya paling terproduktif di Indonesia.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, mengatakan memang ada tiga daerah yang rekomendasi UMK-nya akan diubah secara signifikan, yakni Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Kuningan.
Ia mengatakan Kota Banjar menetapkan UMK sesuai rekomendasi Permenaker 18 Tahun 2022 namun hasilnya tetap di bawah UMP. Maka berdasarkan aturan, kalau hasilnya di bawah UMP, daerah tersebut tidak boleh menerbitkan UMK, cukup memakai UMP atau kenaikannya dilebihkan dari UMP.
"Yang kedua adalah Kuningan, Kuningan Itu merekomendasikan pakai PP 36 padahal sudah nggak boleh merekomendasikan angka pakai PP 36. Akhirnya oleh Pak Gubernur akan disesuaikan di dalam Permen. Kuningan dia merekomendasikan pakai PP 36, hanya sampai naik ke 3 persen. Sedangkan UMP Jabar naik 7,88 persen. Ini Kuningan di bawah UMP kenaikannya," katanya.
Ia mengatakan rekomendasi Bupati Walikota yang kenaikan UMK di angka 10 persen diminta tetap terbitkan UMK dan disahkan, dan tidak dikoreksi.
Hal ini disebabkan adamya angka inflasi akibat kenaikan harga BBM dalam penetapan rumusnya.
"Kita minta mengenai upah di atas 1 tahun diterbitkan hari ini juga dan nggak boleh ada upah padat karya yang di bawah upah minimum. Karena Apindo minta upah di bawah upah minimum, ya kita minta itu jangan diterbitkan, itu engga ada aturannya," kata Roy.
Ia pun mengatakan sudah meminta Gubernur untuk tidak diterbitkan malam hari, maka kita dijanjikan diumumkan sore hari. Namun, katanya, massa buruh tetap akan berunjuk rasa sampai masa penetapan UMK.