UMK 2023

Diumumkan Pada Rabu 7 Desember 2022, Begini Cara Cek Perhitungan UMK 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 akan diumumkan hari ini Rabu 7 Desember 2022.

tribunnews.com
Ilustrasi upah. Ini cara hitung UMK 2023 

TRIBUNCIREBON.COM- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 akan diumumkan hari ini Rabu 7 Desember 2022.

 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023.

Hal itu sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.

Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP 2023.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10 persen. Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang?

Rumus perhitungan

UMK 2023 Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel: Pertumbuhan ekonomi Inflasi Indeks tertentu.

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved