UMK 2023
Gubernur Jabar Segera Umumkan UMK 2023, UMK Banjar, KBB, Kuningan Akan Dikoreksi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Rabu (7/12/2022) sore.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Rabu (7/12/2022) sore.
Ia mengatakan rekomendasi Bupati Walikota yang kenaikan UMK di angka 10 persen diminta tetap terbitkan UMK dan disahkan, dan tidak dikoreksi.
Hal ini disebabkan adamya angka inflasi akibat kenaikan harga BBM dalam penetapan rumusnya.
"Kita minta mengenai upah di atas 1 tahun diterbitkan hari ini juga dan nggak boleh ada upah padat karya yang di bawah upah minimum. Karena Apindo minta upah di bawah upah minimum, ya kita minta itu jangan diterbitkan, itu engga ada aturannya," kata Roy.
Ia pun mengatakan sudah meminta Gubernur untuk tidak diterbitkan malam hari, maka kita dijanjikan diumumkan sore hari. Namun, katanya, massa buruh tetap akan berunjuk rasa sampai masa penetapan UMK.
Berita Terkait