Ternyata Modus Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Edarkan Obat Keras Itu Sangat Simple
Jajaran Polres Cirebon Kota masih mengembangkan kasus penangkapan oknum polisi yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota masih mengembangkan kasus penangkapan oknum polisi yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, saat ini oknum polisi berinisial DAS tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Ditangkap di Solo
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu menjual obat secara terang-terangan.
Modus mengedarkannya bisa dibilang sangat sederhana alias simple.
Dikatakan M Fahri Siregar, ia hanya cukup nongkrong di kawasan Stadion Bima.
"Yang bersangkutan (DAS) mengaku kerap mengedarkan obat keras di kawasan Stadion Bima," ujar M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).
Ia mengatakan, saat mengedarkan obat keras itu DAS hanya menunggu di sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan untuk menunggu pembeli.
Bahkan, DAS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melayani para pembeli yang datang secara terang-terangan.
Pihaknya mengakui, aksi oknum polisi yang bertugas di Polsekta Cirebon Utara Barat itu terpergok warga dan langsung melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka pada akhir pekan lalu," kata M Fahri Siregar.
Baca juga: Oknum Polisi di Kota Cirebon Berinisial DAS yang Edarkan Obat Keras Terancam Sanksi PTDH
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Fahri pun mengaku sangat menyesali tindakan anggotanya yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin dan memastikan bakap ditindak tegas.
Ia mengimbau, masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.
"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," ujar M Fahri Siregar.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-disita-dari-oknum-polisi-berinisial-DASs.jpg)