Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ternyata Modus Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Edarkan Obat Keras Itu Sangat Simple

Jajaran Polres Cirebon Kota masih mengembangkan kasus penangkapan oknum polisi yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang disita dari oknum polisi berinisial DAS dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota masih mengembangkan kasus penangkapan oknum polisi yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, saat ini oknum polisi berinisial DAS tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Ditangkap di Solo

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu menjual obat secara terang-terangan.

Modus mengedarkannya bisa dibilang sangat sederhana alias simple.

Dikatakan M Fahri Siregar, ia hanya cukup nongkrong di kawasan Stadion Bima.

"Yang bersangkutan (DAS) mengaku kerap mengedarkan obat keras di kawasan Stadion Bima," ujar M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).

Ia mengatakan, saat mengedarkan obat keras itu DAS hanya menunggu di sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan untuk menunggu pembeli.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Bahkan, DAS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melayani para pembeli yang datang secara terang-terangan.

Pihaknya mengakui, aksi oknum polisi yang bertugas di Polsekta Cirebon Utara Barat itu terpergok warga dan langsung melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka pada akhir pekan lalu," kata M Fahri Siregar.

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Cirebon Berinisial DAS yang Edarkan Obat Keras Terancam Sanksi PTDH

Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Fahri pun mengaku sangat menyesali tindakan anggotanya yang mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin dan memastikan bakap ditindak tegas.

Ia mengimbau, masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.

"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," ujar M Fahri Siregar.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved