Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Oknum Polisi di Kota Cirebon Berinisial DAS yang Edarkan Obat Keras Terancam Sanksi PTDH

Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang berinisial DAS.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang disita dari oknum polisi berinisial DAS dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang berinisial DAS.


Pasalnya, oknum polisi yang berdinas di Polsekta Cirebon Utara Barat tersebut terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, akibat perbuatannya DAS yang kini ditetapkan tersangka itu tidak hanya terancam sanksi pidana.

Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Ditangkap di Solo


Namun, menurut dia, tersangka juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas anggota Polri.


"Dalam kasus ini, kami mengerahkan dua tim, yakni dari Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan)s
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan).


Ia mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota ditugaskan untuk menangani perkara pidana terkait penjualan obat keras terbatas.


Sementara petugas Sie Propam Polres Cirebon Kota akan memproses pelanggaran kode etik DAS untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Baca juga: Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu


Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.


"Yang bersangkutan (DAS) terancam sanksi PTDH, akibat tindakannya dalam mengedarkan obat keras di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.


Pihaknya memastikan, tidak akan segan menindak tegas setiap personel Polres Cirebon Kota apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.


Bahkan, Fahri juga meminta masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.


"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved