Nekat Edarkan Obat Keras, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Ditangkap di Solo
Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, oknum polisi berinisial DAS tersebut dibekuk di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (2/12/2022) malam.
"Kami langsung membawa Bripda DAS ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Pemuda Jahat di Cirebon Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Keras Berbahaya, Ribuan Butir Pil Diamankan
Ia mengatakan, penangkapan DAS berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota.
Bahkan, pihaknya pun mendatangi indekos oknum polisi yang bertugas di Polsekta Cirebon Utara Barat Polres Cirebon Kota itu dan menemukan tujuh butir Dextro.
Namun, petugas hanya mendapati barang bukti tersebut, karena DAS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kabur ke Solo menggunakan kereta api.
"Tim kami langsung berangkat ke Solo, dan kami juga berkoordinasi dengan Polres Surakarta untuk mengamankan tersangka di stasiun," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, petugas Polres Surakarta yang bertindak cepat pun berhasil menangkap tersangka yang baru turun dari kereta api di Stasiun Solo Balapan.
Baca juga: Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu
Selain itu, petugas Polres Surakarta juga menyita barang bukti lainnya berupa empat butir Tramadol dan ponsel dari tangan tersangka.
Karenanya, Tim Polres Cirebon Kota yang tiba di Solo langsung membawa DAS untuk diperiksa secara lebih lanjut dan tiba di Kota Udang pada Sabtu dinihari.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda DAS mengakui pernah membeli 1000 butir obat keras terbatas dan sudah habis diedarkan," ujar M Fahri Siregar.
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras yang melibatkan DAS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-disita-dari-oknum-polisi-berinisial-DASs.jpg)