Kasus Asusila
Bocah Usia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Terungkap Saat Korban Jajan Dengan Uang Banyak
Nasib memilukan menimpa bocah berusia 11 tahun di Luwu karena menjadi korban rudapaksa.
Laporan Wartawan Tribun Timur Muh. Sauki Maulana
TRIBUNCIREBON.COM, LUWU - Nasib memilukan menimpa bocah berusia 11 tahun di Luwu karena menjadi korban rudapaksa.
Kasus rudapaksa itu terungkap saat seorang pemilik warung curiga korban sering jajan menggunakan uang yang banyak
Korban berinisial SB (11) bukan hanya dirudapaksa satu orang melainkan sembilan pria dewasa.
Enam dari total sembilan pelaku pencabulan bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini sudah diamakan Polres Luwu.
Adapun enam pelaku yang diamankan di antaranya TA alias Aco (44) berserta 3 temannya lalu tersangka AS (53) dan JU (43).
Tiga pelaku tersebut YU (47) alias Costa, HA alias Bapak Imma dan SU alias Bapak Yogi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu
AKP Muhammad Saleh menerangkan empat pelaku, TA bersama 3 temannya sempat melarikan diri ke Kabupaten Wajo.
Baca juga: Kuli Bangunan Rudapaksa Anak Sambungnya, Pelaku Minta Jatah Setiap Pulang ke Cirebon
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menemukan informasi terduga pelaku berinisial TA (44) bersama ketiga temannya berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dari para pelaku. Kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku TA (44) Alis Aco bersama tiga orang," jelasnya, Sabtu (3/12/2022).
Dua pelaku lain, yakni AS (53) ditemukan di Kota Palopo, sedangkan JU (43) diamankan di Kecamatan Larompong.
Diberitakan, SB (11) menjadi korban rudapaksa enam orang pria yang masih tetangganya sendiri.
Korban dirudapaksa oleh tetangganya sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Kejadiannya sudah lama sekitar 2021 lalu, namun kami baru menerima laporan sejak pada Minggu 27 November 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh.
“Awalnya SB ini bermain kerumah salah seorang terduga pelaku, saat itu oleh pelaku SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang,” tambahnya.
Modus pelaku diduga dengan memberikan korban uang sehabis berhubungan intim.
Baca juga: Tak Pernah Berhubungan Karena Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Penjual Mainan Rudapaksa Anak Kandung
“Tidak hanya itu, ternyata beberapa orang tetangga lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SB dengan rentan waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku,” terangnya.
Dari keterangan korban, ia disetubuhi oleh enam orang yang masih tetangganya.
Persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung curiga karena korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.
“Saat berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang milik orang tuanya untuk berbelanja, pemilik kemudian bertanya kepada orang tuakorban, kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa uang yang banyak,” jelasnya.
“Setelah itu, orang tua korban pun bertanya kepada SB darimana asal uang yang ia gunakan untuk berbelanja, kemudian SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah melakukan hubungan badan dengan tetangganya, kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang,” tuturnya.(*)
Sumber: di Tribun-Timur.com
