Kasus Asusila

Kuli Bangunan Rudapaksa Anak Sambungnya, Pelaku Minta 'Jatah' Setiap Pulang ke Cirebon

Kuli bangunan di Kabupaten Cirebon tega merudapaksa anak sambungnya yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kuli bangunan di Kabupaten Cirebon tega merudapaksa anak sambungnya yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP.


Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka berinisial SL (54) hingga berkali-kali kepada korban yang masih berusia 15 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka pertama kali melakukan aksinya pada 2020 saat korban masih kelas 6 SD.

Baca juga: Tak Pernah Berhubungan Karena Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Penjual Mainan Rudapaksa Anak Kandung


Menurut dia, perbuatan itu akhirnya diketahui istri tersangka atau ibu kandung korban dan langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya," ujar Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)


Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya SL juga kerap mengancam korban akan diusir dari rumah apabila tidak menuruti keinginannya.


Karenanya, korban pun merasa ketakukan terhadap ancaman tersangka. Namun, SL hanya mengancam secara verbal dan tidak disertai tindakan kekerasan fisik.


Pihaknya mengakui, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan di DKI Jakarta, dan setiap pulang ke Cirebon kerap meminta "jatah" kepada korban.

Baca juga: Penjual Mainan Asal Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak TK, Terancam 15 Tahun Penjara


"Dari hasil pemeriksaan sementara diduga SL melakukan perbuatan bejatnya berulang kali selama kurun 2020 hingga Agustus 2022," kata Anton.


Anton menyampaikan, saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.


Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, ponsel, dan lainnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved