Arisan Bodong di Garut
Nasib Ceu Titiw Bos Arisan Bodong Garut, Dulu Joget Pegang Uang Gepokan, Kini Tertunduk di Tahanan
Ceu Titiw sering pamer kekayaan sebelum ditangkap dan jadi tersangka. Ia joged sambil pegang uang gepokan.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Ceu Titiw alias RS, bos arisan bodong di Garut akhirnya resmi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ceu Titiw dilaporkan sejumlah orang.
Mereka mengalami kerugian yang tak sedikit.
Jumat (2/12/2022), puluhan korban arisan Ceu Titiw mendatangi Polres Garut.
Mereka datang untuk menyaksikan Ceu Titiw yang dihadirkan ke publik dalam konferensi pers.
Melihat Ceu Titiw yang sudah mengenakan baju tahanan, para korbannya langsung geram.
Mereka menyoraki Ceu Titiw saat konferensi pers hendak dimulai.
"Resti, kamu nista. Kurang ajar kamu, kamu membuat saldo saya nol," kata seorang korban sambil teriak.
Korban lain juga melontarkan sumpah serapah sebelum konferensi pers digelar di halaman Mapolres Garut.
Ibu-ibu lain yang datang fokus merekam sosok tersangka yang membelakangi mereka dengan ponsel pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan total korban saat ini ada 125 orang dengan kerugian Rp 4.478.000.000.
"Modus pelaku menawarkan arisan bodong di status WhatsApp, korban diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan, misalnya ketika pasang (beli) Rp 5 juta, bisa dapat Rp 8 juta," ujarnya saat gelar perkara.
Ia menuturkan, bisnis tipu-tipu tersebut sudah dijalankan tersangka sejak awal tahun 2022.
Bisnisnya itu diberi nama arisan Ceu Titiw.
Tersangka menawarkan slot arisan yang dijual oleh pemiliknya, namun slot arisan tersebut diketahui merupakan akal-akalan tersangka alias bodong.
Dengan keuntungan yang tinggi, para korban akhirnya tergiur dan memutuskan untuk membeli arisan bodong tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata korbannya bukan dari Garut saja, ada yang dari Padang, Bandung, Bekasi dan Kalimantan," ucapnya.
Sumi (27) salah satu korban arisan Ceu Titiw mengatakan dirinya geram dengan perlakuan pelaku terhadapnya.
"Rasanya geram, kesal, murka, semoga pelaku dihukum seadil-adilnya, segera merasakan penjara," ucapnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sering Pames di Medsos
RS dikenal sering memamerkan kekayaannya di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sumi (27) salah satu korban arisan bodong.
RS menurutnya kerap memamerkan kekayaan dan menghambur-hamburkan uang, lalu mengunggahnya di media sosial.
"Sebelum kami jadi korban, kami percaya dengan pelaku. Pelaku juga dikenal kaya dan di medsosnya suka pamer uang," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (30/11/2022).
Namun saat uang miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku, ia mulai merasa curiga.
Kecurigaannya itu dikuatkan oleh banyaknya orang yang mengomentari unggahan terduga pelaku.
"Jadi di kolom komentar itulah, kami para korban akhirnya bersatu dan tahu ternyata pelaku sudah membohongi para member arisannya," ungkap Sumi.
Ia menjelaskan, para korban sudah mengajak terduga pelaku untuk bermusyawarah, namun hingga kini janji RS untuk membayarkan uang arisan korban tidak kunjung ada.
Puluhan korban kemudian memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Kami sudah cape, sudah coba kekeluargaan tapi uang kami tak dibayarkan, bahkan ada teman saya yang kerugiannya sampai 50 juta," ungkapnya.(sidqi ag)
Baca juga: Ceu Titiw Jadi Tersangka Arisan Bodong di Garut, Korbannya Murka, Kerugian Mencapai Rp 4,4 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ceu-Titiw-Tersangka.jpg)