DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Kesejahteraan Atlet Melalui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Melalui raperda ini, kesejahteraan atlet di Kota Cirebon diharapkan bisa meningkat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie, saat rapar bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (2/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Cirebon hampir rampung.

Saat ini, Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon tengah menyempurnakan isi dari raperda tersebut.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie, memastikan setiap pasal yang termuat di dalam raperda telah dibahas secara komprehensif.

Namun, menurut dia, masih ada dua hal lagi yang perlu dikaji mendalam, yakni berkaitan pemberian beasiswa dan pekerjaan bagi atlet berprestasi di Kota Cirebon.

Pihaknya menilai, dua poin tersebut sangat krusial, karena menyangkut apresiasi terhadap para atlet yang telah mengukir prestasi, khususnya di tingkat provinsi.

"Kami melihat dua hal ini sangat minim sekali jika dibandingkan dengan daerah lain," kata Andi Riyanto Lie saat ditemui usai rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (2/12/2022).

Rencananya, bentuk penghargaan tersebut akan diberikan kepada atlet yang meraih medali emas di kejuaran tingkat provinsi.

Ia mengatakan, di Kabupaten Bekasi telah memperhatikan hal tersebut dan dituangkan dalam regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Melalui raperda ini, minimal sudah dijelaskan dalam sebuah pasal bahwa atlet berprestasi di tingkat provinsi mendapat beasiswa dan pekerjaan layak di BUMD atau swasta," ujar Andi Riyanto Lie.

Pansus Raperda Olahraga DPRD Kota Cirebon
Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan saat rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon di Ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (2/12/2022).

Andi menyampaikan, atlet-atlet berprestasi dalam kejuaraan tingkat provinsi dan membawa nama Kota Cirebon perlu diperhatikan.

Karenanya, kedua poin yang dicantumkan dalam raperda tersebut bakal disusun sedemikian rupa dan melibatkan seluruh instansi terkait.

Pasalnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan sebagai regulasi dasar untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya atlet dan olahragawan.

"Beberapa instansi terkait yang dilibatkan dari mulai Bagian Perekonomian Pemkot Cirebon, Disdik, BKD, dan lainnya, karena berkaitan penganggaran untuk beasiswa," kata Andi Riyanto Lie.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Sutikno, menyambut baik penyusunan raperda yang berkaitan bidang olahraga tersebut.

Sebab, raperda itu akan menjadi regulasi yang sesuai dalam rangka membawa perubahan, baik dari segi pembinaan hingga pembibitan atlet sejak dini.

"Kami berharap, setelah raperda ini disahkan, prestasi para atlet yang membela Kota Cirebon bisa meningkat," ujar Sutikno.

Baca juga: DPRD Apresiasi Pemkot Cirebon Percepat Penyusunan RPD 2024-2026

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved