UMK 2023
UMP Jabar Naik, Pemkab Usulkan UMK Kabupaten Cirebon 2023 Jadi Rp 2,5 Jutaan
Pemkab Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Istimewa
ilustrasi uang. Pemkab Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen.
Namun, Apindo menolak rumusan tersebut dan meminta penghitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Omnibus Law.
"Kami dari serikat pekerja menolak hal tersebut, karena penetapan kenaikan UMK Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah landasan dasar hukumnya, bukan PP 36," ujar M Machbub.
Karenanya, menurut dia, rapat pleno itu hanya dibuatkan berita acara yang menerangkan belum adanya kesepakatan, sehingga rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon diserahkan kepada Bupati Cirebon.
Hingga akhirnya Bupati Cirebon merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 10 persen dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04. (Tribuncirebon.com/Sartika/Ahmad Imam)
Berita Terkait