UMK Indramayu

Khusus Indramayu, Ini Prediksi Bocoran Kenaikan UMK Indramayu 2023 Buruh Dapat Rp 2,5 juta

Apabila UMK Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan 7,88 persen, maka total gaji diterima pekerja

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang - Khusus Indramayu, Ini Prediksi Bocoran Kenaikan UMK Indramayu 2023 Buruh Dapat Rp 2,5 juta 

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = 2.391.567,15 + (7,88 persen x 2.391.567,15)

UM(t+1) = 2.391.567,15 + 188.455,49142

UM(t+1) = 2.580.022,64

Jadi, UMK Indramayu 2023'> UMK Indramayu 2023 diperkirakan naik menjadi Rp 2.580.022,64.

Baca juga: Kabupaten Kuningan Tetapkan UMK Kuningan 2023 Jadi Rp 2.010.734 Atau Naik 6,12 Persen

Kenaikan UMK Bisa Ada yang di Atas 7,88 Persen atau yang di Bawah

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik.

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota ( UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik, Selasa (29/11).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved