UMP 2023
UMP 2023 di Jawa, Sumatera Hingga Nusa Tenggara: Paling Tinggi DKI, Ini Rinciannya
Berikut ini rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pulau Jawa, Sumatera Hingga Nusa Tenggara.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Formula penghitungan upah minimum 2023
Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain: Variabel inflasi Pertumbuhan ekonomi, dan Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023