UMP 2023

UMP 2023 di Jawa, Sumatera Hingga Nusa Tenggara: Paling Tinggi DKI, Ini Rinciannya

Berikut ini rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pulau Jawa, Sumatera Hingga Nusa Tenggara.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ratusan buruh mengepung lokasi jalannya rapat sidang pleno yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, Senin (28/11/2022). Ini rincian UMP 2023 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pulau Jawa, Sumatera Hingga Nusa Tenggara.

Sejumlah daerah di Pulau Sumatera hingga Nusa Tenggara telah mengumumkan penetapan besaran UMP 2023

Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan tersebut atas penyesuaian nilai upah minimum tak boleh melebihi 10 persen.

Inilah rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara Berikut daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2023, dari Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara:

Pulau Jawa dan Bali:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)

Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)

Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)

Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,88 persen)

DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)

Bali: Rp 2.713,672 (naik 7,81 persen)

Pulau Sumatera Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)

Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 naik (9,15 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)

Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)

Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)

Pulau Sulawesi Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)

Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 ( naik 5,24 persen)

Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (naik 7,1 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)

Sulawesi Barat: -

Pulau Kalimantan Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,2 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,8 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.701 (naik 7,79 persen)

Nusa Tenggara dan Maluku Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)

Nusa Tenggara Timur: -

Maluku: -

Maluku Utara: -

Pulau Papua Papua: -

Papua Barat: -

Papua Tengah: -

Papua Pegunungan: -

Papua Selatan: -

Papua Barat Daya: -

 Penetapan deadline UMP dan UMK 2023

 Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru. 

Formula penghitungan upah minimum 2023

Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain: Variabel inflasi Pertumbuhan ekonomi, dan Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved