UMK Indramayu

UMK Indramayu 2023 Naik Jadi Rp 2,5 Jutaan, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar

Berikut ini prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2023 berdasarkan UMK 2022 dan kenaikan UMP Jabar 2023 yang 7,88 persen

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji sesuai UMK - UMK Indramayu 2023 Naik Jadi Rp 2,5 Jutaan, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Berikut ini prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2023 berdasarkan UMK tahun 2022 dan kenaikan UMP Jabar 2023 yang mencapai 7,88 persen.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca juga: Usulan UMK Majalengka 2023 Naik 10 Persen, Apindo Majalengka: Kami Ikuti dan Kawal

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Adapun jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar _year on year_ (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah _the best_ yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Baca juga: UMK Kuningan 2023 Naik 6,12 Persen Jadi Rp 2.010.734, Ini Penjelasan Disnaker

Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kabupaten Indramayu?

Untuk UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun, besaran UMK Jawa Barat 2023 dapat diperkirakan dengan menggunakan patokan kenaiakan sebesar 7,88 persen.

Aturan kenaiakan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Cara hitung kenaikan UMK 2023 di kabupaten/kota dilansir dari Kompas.com menggunakan formula

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Untuk diketahui:

UM(t) = upah minimum tahun berjalan ( atau saat ini tahun 2022)

UM(t+1) = upah minimum tahun berikutnya ( yakni tahun 2023)

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan UMK Indramayu 2022, Hanya Naik 0,78 Persen Jadi Rp 2.391.567,15

Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Mengingat penyesuaian UM dari kabupaten/kota di Jabar masih ada yang digodok, maka untuk memprediksi kenaikan UMK kabupaten/kota di Jabar bisa diperkirakan Penyesuaian UM -nya = 7,88 persen (UMP Jabar 2023).

Apabila UMK Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan 7,88 persen, maka total gaji yang akan diterima pekerja adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = 2.391.567,15 + (7,88 persen x 2.391.567,15)

UM(t+1) = 2.391.567,15 + 188.455,49142

UM(t+1) = 2.580.022,64

Jadi, UMK Indramayu 2023 diperkirakan naik menjadi Rp 2.580.022,64.

Kenaikan UMK Bisa Ada yang di Atas 7,88 Persen atau yang di Bawah

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. 

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari UMP 2021.   

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.  

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik, Selasa (29/11).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. (*)

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved