Bukan Cuma Merudapaksa Berkali-kali, Pelaku Minta Anak Sambungnya Membuat Konten Syur

Polresta Cirebon mengamankan kuli bangunan berinisial SL (54) yang terbukti merudapaksa anak sambungnya hingga berkali-kal

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polresta Cirebon mengamankan kuli bangunan berinisial SL (54) yang terbukti merudapaksa anak sambungnya hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, selain merudapaksa, tersangka juga kerap meminta korban untuk membuat konten syur.

Menurut dia, hal itu dilakukan SL yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu saat bekerja di DKI Jakarta, sedangkan korban berada di rumahnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Rudapaksa Anak Sambungnya, Pelaku Minta Jatah Setiap Pulang ke Cirebon

"Tersangka meminta korban mengirim foto dan video syur via aplikasi pesan instannya," kata Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, SL pun kerap memaksa dan mengancam akan mengusir korban dari rumah apabila menolak untuk mengirim foto maupun video syur.

Bahkan, awal mula perbuatan bejat tersangka terbongkar juga dikarenakan korban salah mengirim konten syur ke unggahan statusnya.

Padahal, seharusnya konten syur tersebut dikirimkan kepada tersangka, tetapi justru terunggah ke statusnya hingga akhirnya korban bercerita kepada ibu kandungnya.

"Setelah ketahuan dan mendengar cerita korban, ibu kandung korbannya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.

Anton menyampaikan, saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui SL berulang kali merudapaksa korban selama kurun 2020 hingga Agustus 2022.

"Tersangka pertama kali melakukan aksinya saat korban masih kelas 6 SD, dan sekarang korban sudah kelas 2 SMP serta berusia 15 tahun," kata Anton.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved