Kelakuan Kades di Indramayu, Hilangkan Mobil Dinas dan Tak Masuk Kerja 60 Hari, Ini Nasibnya Kini

Kusaeri kini menghilang dan tak diketahui keberadaannya. Ia pun diberhentikan sebagai kuwu.

Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Penunjukan Plh Kades Tersana Indramayu karena diberhentikan sementara di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Senin (21/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang kepala desa atau kuwu di Indramayu dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu, si kuwu juga tengah dicari karena kesalahan yang dilakukannya.

Si kuwu tersebut diduga telah menggelapkan mobil siaga milik desa.

Hal tersebut menimpa Kepala Desa atau Kuwu Desa Tersana, Kusaeri di Kecamatan Sukagumiwang.

Tindakan tegas pemberhentian Kuaseri tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 141.1/Kep.412-DPMD/2022.

Menurut Asda Pemerintahan & Kesra Indramayu, Jajang Sudrajat, keputusan pemberhentian sementara tersebut juga sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9.3 Tahun 2019.

"Diberhentikan sementara karena (Kusaeri) karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kuwu dan melanggar aturan sebagai kuwu," kata Jajang Sudrajat yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Senin (21/11/2022).

Jajang Sudrajat menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Kusaeri juga dianggap tidak bisa menjalankan rekomendasi LHP.

Mengingat yang bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara, salah satunya diduga menghilangkan aset negara berupa mobil siaga.

Selain itu, tindakan hukum lain dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Bahkan kata Jajang, keberadaan Kuwu Desa Tersana saat ini masih tidak diketahui keberadaanya.

"Yang bersangkutan entah di mana keberadaannya dan sudah melampaui batas 60 hari menindaklanjuti catatan LHP Inspektorat, maka diputuskan untuk diberhentikan sementara," ujar dia.

Jajang Sudrajat menyampaikan, pemberhentian sementara dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap kalau tidak ada perbaikan dari Kuwu Kusaeri terhadap SK Pemberhentian sementara tersebut.

Karena hal tersebut, pada hari ini pemerintah daerah menunjuk Juru Tulis Desa Tersana, Ahmadi untuk menjadi Plh Kades Tersana agar roda pemerintahan di desa setempat bisa terus berjalan untuk melayani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved