UMK 2023
UMK 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Apindo Jabar Kecewa dan Ungkap Dampaknya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Apalagi, kata Ning, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.
"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar – kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ungkapnya.
Baca juga: SPN Kabupaten Cirebon Minta Pemkab Merekomendasikan UMK 2023 Naik 15 Persen
Ning mengatakan, Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemic Covid -19, menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian system pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.
Hal ini berdampak para anggota Apindo menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.
Apindo pun tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan.