UMK 2023

UMK 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Apindo Jabar Kecewa dan Ungkap Dampaknya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi UMK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Aturan UMK itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang telah terbit dengan formula penghitungan upah yang baru.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada juga kepastian  usaha.

"Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, Bagaimana bisa Permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya," ujar Ning Wahyu, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Ratusan Buruh Majalengka Tuntut UMK 2023 Naik 108 Persen: Hidup Layak Lajang Saja Rp 4,2 Juta

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga kata Ning telah melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, menjadi terlanggar," ujar Ning.

Hal ini dikarenakan hasil simulasi dengan rumus formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Buruh dan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja Pastikan UMK-UMP 2023 Akan Naik

"Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran dan seterusnya.

Ia mengungkapkan setelah tercabik Covid-19, pengusaha  mengalami goncangan turunnya order orientasi export akibat krisis global, dan membanjirnya barang – barang import .

Hal ini yang membuat pasar domestic semakin sempit untuk produk lokal, maka kata Ning hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi.

"Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK tingginya diatas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain," ujarnya.

Hal ini merupakan pukulan telak pada industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk bertahan.

Apalagi, kata Ning, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.

"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar – kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ungkapnya.

Baca juga: SPN Kabupaten Cirebon Minta Pemkab Merekomendasikan UMK 2023 Naik 15 Persen

Ning mengatakan, Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemic Covid -19, menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian system pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. 

Hal ini berdampak para anggota Apindo menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

Apindo pun tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved