Bupati Anne Gugat Cerai
Dedi Mulyadi Naik Ojol, Anne Naik Pajero ke Sidang Cerai, Jawab Semua Tuduhan Termasuk KDRT Psikis
Sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yaitu Dedi Mulyadi memasuki babak baru.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," ujar Neng Anne.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa mediasi sebenarnya tidak gagal. Menurutnya, sebagian mediasi telah berhasil dilakukan.
"Sebenarnya ya enggak gagal, sebagian berhasil dan sebagian tidak. Berhasilnya seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujar Dedi Mulyadi.
Selain itu, ia juga menanggapi mengenai KDRT psikis yang dilakukan olehnya. Namun, menurutnya, Neng Anne tidak menunjukkan tanda-tanda dari korban KDRT psikis.
"Istri mengalami KDRT psikologi itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Ada enggak tanda-tanda di Ambu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede Ambu ini," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Dedi Mulyadi juga menanggapi materi gugatan cerai tentang dirinya tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin.
"Ngomong kebutuhan apa si yang kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya enggak ada problem soal itu. Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjadjaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahayangan saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya. Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," ucap Dedi Mulyadi.
Adapun persidangan gugatan cerai kelima ini, berakhir pada pukul 10.45 WIB. Mereka akan bertemu kembali ke PA Purwakarta untuk agenda pembacaan replik materi gugatan oleh pihak tergugat.(*)
