Bupati Anne Gugat Cerai
Dedi Mulyadi Naik Ojol, Anne Naik Pajero ke Sidang Cerai, Jawab Semua Tuduhan Termasuk KDRT Psikis
Sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yaitu Dedi Mulyadi memasuki babak baru.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yaitu Dedi Mulyadi memasuki babak baru.
Persidangan gugatan cerai kelima yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (16/11/2022) hari ini, telah memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Tak Beri Ruang Lagi Buat Dedi Mulyadi: Saya Sudah Beri Sebelum Ajukan Gugatan
Sebelumnya, kedua belah pihak bertemu di PA Purwakarta untuk jalani sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi pada Kamis (27/10) lalu.
Setelah pertemuan tersebut, sidang gugatan cerai diagendakan kembali pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Namun, pada persidangan tersebut, Dedi Mulyadi tidak hadir.
Pantaun Tribunjabar.id di PA Purwakarta pada sidang gugatan cerai kelima pada Rabu (16/11/2022) hari ini, Anne Ratna Mustika tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Dengan pakain serba warna krem, perempuan yang saat ini kerap disapa Neng Anne tersebut hadir menggunakan mobil Pajero Sport berwarna hitam dengan nomer polisi T 1 RA.
Sedangkan, Dedi Mulyadi yang berpakaian kemeja hitam tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI itu datang menggunakan ojek online.
Sebelum menjalani sidang dengan pembacaan materi gugatan cerai, kedua belah pihak lebih dahulu bertemu di ruang mediasi bersama Hakim Mediator, yakni Djulia Herjanara.
Setelah dari ruang mediasi, mereka langsung memasuki Ruang Umar Bin Khatab atau Sidang Utama untuk menjalani pembacaan materi gugatan cerai ke Majelis Hakim, Lia Yuliasih.
Neng Anne mengatakan, agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya tidak menemui kesepakatan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan cerai.
"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak. Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujar Neng Anne kepada wartawan usai jalani sidang gugatan cerai kelima di PA Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Adapun materi gugatan cerai yang dilayangkan ke Dedi Mulyadi tersebut, Neng Anne mengatakan, selama beberapa tahun telah mengalami perselisihan saat berumah tangga.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselihinan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," kata Anne.
