Rohimah ART yang Disiksa Majikan di KBB, Kini Punya Warung di Kampungnya, Diserbu Pembeli

Nasib manis kini mulai dirasakan Rohimah (29) asisten rumah tangga yang sebelumnya jadi korban disiksa majikan Bandung Barat.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
Rohimah korban penganiayaan dan penyekapan majikannya sendiri kini memiliki warung kelontong di kampung halamannya di Kampung Nangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Usaha barunya itu diserbu pembeli, Sabtu (5/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Nasib manis kini mulai dirasakan Rohimah (29) asisten rumah tangga yang sebelumnya jadi korban disiksa majikan Bandung Barat.

Setelah pulang dari ke kampung halamannya di Kampung Nangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ia punya kesibukan baru.

Baca juga: Rohimah Ungkap Awal Mula Disiksa Majikan, Sering Dibentak Hingga Diperlakukan Secara Keji

Baca juga: Alasan Pasutri Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat, Rumah Digembok karena Kebiasaan

Melalui bantuan dari Kementerian Sosial RI, kini Rohimah punya warung kelontongan. Sehari setelah buka, warungnya itu diserbu pembeli.

"Alhamdulillah rame, tadi juga sudah belanja lagi ngisi barang barang yang habis," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (5/11/2022).

Luka penganiayaan yang diderita Rohimah perlahan mulai sembuh. Senyuman di wajah ibu anak satu itu telah kembali, bekas luka penganiayaan di wajahnya pun perlahan mulai memudar.

"Kalau keadaan alhamdulillah sudah mulai sembuh, sudah bisa beraktifitas," ucapnya.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan mengatakan warung kelontong tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI.

Sejak kepulangan Rohimah ke kampung halamannya pada Rabu 2 Nopember 2022 warung tersebut ramai didatangi pembeli.

"Ini bagus, ada perputaran uang di keluarga Teh Rohimah, sehingga dia tidak perlu lagi jadi ART," ujarnya.

Warung tersebut, kata Yudha, sementara didirikan di rumah kedua orangtuanya.

Sebelumnya, sejak empat bulan yang lalu, Rohimah jadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Fanscilla (29) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman penjara 10 tahun. dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved