Kasus Asusila

Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Kabur Setelah Dakwaan Gugur, Keluarga Korban Minta Keadilan

Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun telah  keluar dari lapas

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun telah  keluar dari tahanan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun telah  keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi kebebasan H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Cirebon Minta Kasus Diusut Tuntas, Hingga Kini Belum P21

Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU.

Tribunjabar.id mencari informasi keberadaan keluarga korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Tribunjabar.id berhasil bertemu dengan ibu korban, U (41) terlihat lemas saat ditemui di rumahnya bersama ketua RT setempat.

U bercerita awal mula ia mendapatkan kabar ayah tiri anaknya bebas dari tahanan.

Ia mengatakan, keluarga korban menerima kabar bahwa pelaku bebas dari tahanan sekitar 2 minggu lalu di bulan Oktober.

Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Solo, Tertawa Saat Ditanya Polisi: Karena Ingin

"Dapat kabar pelaku keluar tahanan waktu hari Jumat bulan kemarin sekitar 2 mingguan," ujar U di rumahnya.

U mengaku sempat menerima undangan dari Jaksa Penuntut Umum, saat itu ia diberi kabar oleh Jaksa bahwa pelaku bebas karena ada berkas yang belum lengkap.

"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari pak Alfian Jaksa. Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata pak Alfian, bu gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan, kata saya kenapa dibebaskan?, katanya ada berkas belum komplit jadi dibebaskan, saya gak paham," terangnya.

Atas kejadian itu, U berharap keadilan, ia meminta U dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.

"Iya pengen keadilan kalau ibu," ucap U.

Masih di rumah U, Ketua RT setempat, Irlan mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Ya kalau dari pihak lingkungan sini terutama dari pihak keluarga ya, pengen ada keadilan seadil-adilnya, peristiwa kaya gini kok bisa bebas gitu ya, gak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.

Menurutnya, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan, belum ada bantuan apa pun dari Pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban atau pun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Ya kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau saat sekarang mah ini, karena nggk ada tulang punggung dari keluarga. Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembibingan anak itu belum ada. Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved