Pelaku Tabrak Lari Ditangkap
Kronologi Tabrak Lari di Indramayu, Pemotor Dihantam Mobil Dari Belakang, 2 Orang Tewas
Dua orang pemotor meninggal dunia di Jalan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu karena menjadi korban tabrak lari.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua orang pemotor meninggal dunia di Jalan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu karena menjadi korban tabrak lari.
Kendaraan sepada motor Suzuki Custom Nopol D 3557 FU yang dikendarai keduanya dengan cara berboncengan dihantam kendaraan minibus dari belakang.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman mengatakan, korban diketahui bernama Frengki Satriafudin yang berboncengan dengan Najwa Aqil.
"Korban saat itu datang dari arah Cirebon menuju Indramayu, ketika sedang melaju telah tertabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis minibus yang saat itu belum diketahui identitasnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Pemotor di Balongan Indramayu Berhasil Ditangkap

AKP Angga Handiman menceritakan, setelah ditabrak, kedua korban dibiarkan tergeletak begitu saja di jalan.
Salah satu di antaranya meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Korban lainnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara pelaku tabrak lari kabur meninggalkan kedua korban.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengevakuasi para korban.
Polisi juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan plat nomor mobil E 1493 RE yang diduga menabrak korban.
Plat tersebut diduga tidak sengaja terlepas seusai kecelakaan maut itu terjadi.
Berbekal informasi dari plat nomor, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapat identitas pelaku penabrakan.
Pelaku pun dapat diamankan dalam waktu 1x24 jam.
