Kondisi Terkini Rohimah ART yang Disiksa dan Disekap di KBB, Dijemput Wakil Bupati Garut

Rohimah (29) asisten rumah tangga korban pengaiayaan majikan yang kini dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung sudah diperbolehkan pulang

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Rohimah (29) asisten rumah tangga korban pengaiayaan majikan yang kini dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter.

Kepulangan Rohimah ke Garut dijemput langsung oleh Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman.

"Kita sudah selesaikan administrasinya, saat ini ambulance sedang menuju ke sini untuk menjemput dan nanti diantarkan langsung ke rumahnya," ujar dr Helmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sosok Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di KBB, Warga Lihat Korban Lebam & Sering Dijemur

Seperti diketahui Rohimah adalah ART disekap dan disiksa oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Helmi, dari hasil pemeriksaan, keadaan Rohimah sudah baik, tinggal menjalani rawat jalan.

Untuk kesembuhan psikisnya, ia menyebut korban nantinya akan didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

"Traumanya juga nanti kita obati, ada tim dari Dinkes yang akan mendampingi," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan, saat ini tim dari Kementerian Sosial sudah berada di kediaman Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan,  Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca juga: VIRAL Pekerjaan Penyiksa ART di KBB Sebagai Admin Judi Online Freebet Slot, Polisi Langsung Bereaksi

Tim tersebut menurutnya akan memberikan bantuan usaha dan rencananya juga akan merenovasi rumah korban.

"Mudah-mudahan lancar, jadi Teh Rohimah ini tidak usah lagi jadi ART, biar usaha saja di rumah,"

"Kami juga berterimakasih kepada Pemkab Garut yang telah menanggung seluruh biaya perawatan," sambung Yudha.

Rohimah sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di kediamannya di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu kini sudah mendekam dipenjara Polres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved