Pernikahan Kaan 'Raja Playboy' Majalengka Ternyata Tak Pernah Ada yang Tercatat di KUA
Kaan (61), pria asal Desa Cipendeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka mengaku pernah memiliki pengalaman menikah hingga 87 kali.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Enggak ada batas maksimal nikah. Cuma kalau mau poligami maksimal 4 istri."
"Terus aturan setelah cerai juga harus menggunakan Iddah (masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak) selama 3 bulan."
"Nah oleh karena itu kita pastikan, tidak ada nama Kaan yang mendaftarkan diri sebagai calon pengantin dari KUA kami," jelas dia.
Sementara, Kepala KUA Lemahsugih, Nanang Sudrajat juga mengatakan hal serupa.
Bahwa, tidak ada nama Kaan yang tercatat di KUA Lemahsugih sebagai warga yang pernah melaksanakan pernikahan di wilayah tersebut.
"Kalau sepengalaman di KUA ini yang nikah cerai enggak lebih dari puluhan."
"Paling ada juga yang dua kali, dan itu juga biasanya langgeng," kata Nanang.
Ia juga menyebut, sangat sulit jika tidak diketahui tahun kapan pernikahan tersebut dilangsungkan.
Sebab, dalam satu tahun biasanya ada ratusan orang yang melangsungkan pernikahan.
"Kalau yang nikahnya dari tahun 2000-an ke sini mudah dideteksinya, soalnya udah masuk database, kalau yang sudah lama gitu mah sulit."
"Tapi saya pastikan, sejak tahun 2019 saya menjabat di sini, tidak ada nama Kaan yang mendaftarkan diri nikah di sini," ujarnya.
Lebih jauh Nanang pun menyebut, pihaknya menduga jika Kaan hanya melangsungkan pernikahan secara agama atau sirih.
Sebab, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan jika semuanya bahkan setengahnya dilakukan di KUA.
"Contoh kalau ngurus-ngurus nikah lewat KUA kan ribet ngurus ini itu, terus cerai juga harus ke pengadilan agama dan sebagainya, saya yakin sulit sampai nikah sampai puluhan kali kalau memang mekanisme itu selalu ditempuh."
"Kalau secara sirih mungkin bisa saja," ucap Nanang.