INI Syarat Istri Gugat Cerai Suami Sesuai Hukum Islam, Seperti Dilakukan Neng Anne Bupati Purwakarta

Baru-baru ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang kini ingin dipanggil Neng Anne mengungkapkan alasannya menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi

Penulis: dedy herdiana | Editor: dedy herdiana
tribun jateng
ilustrasi istri gugat cerai suami - INI Syarat Istri Gugat Cerai Suami Sesuai Hukum Islam, Seperti Dilakukan Neng Anne Bupati Purwakarta 

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Baru-baru ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang kini ingin dipanggil Neng Anne mengungkapkan alasannya menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi.

Neng Anne yang tadinya akrab disapa Ambu Anne menyebutkan, alasannya melakukan gugat cerai karena sang suami sudah melanggar sesuai dengan hukum Islam.

Sehingga Neng Anne pun mengklaim bahwa ajuan gugatan cerainya sudah sesuai dengan syarat dan haknya sebagai istri untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Akhirnya Bertemu untuk Jalani Mediasi

Namun, Neng Anne hingga sekarang ini belum mau mengungkap secara jelas soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh suaminya sekaligus yang menjadi dasar alasannya mengajukan gugat cerai.

Lantas apa saja syarat istri gugat cerai suami menurut hukum Islam?

Diketahui dalam mediasi yang diagendakan pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (27/10/2022).

Tidak seperti sebelumnya yang hadir bersama keluarga, Anne Ratna Mustika yang mengenakan baju serba warna cokelat itu hadir seorang diri dan langsung memasuki ruang mediasi.

Sedangkan Dedi Mulyadi tiba di PA Purwakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Dedi tampak santai memasuki ke ruang mediasi dengan memberiksan sapaan kepada awak media.

Mediasi dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Momen saat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bersalaman di ruang mediasi PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Momen saat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bersalaman di ruang mediasi PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022). (Tribun Jabar/Deanza F)

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau saat ini ingin dikenal dengan Neng Anne mengatakan, proses mediasi telah berjalan dengan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/10/2022) mendatang.

Ia mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).

"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Neng Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Adapun untuk alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi, Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, saya mengaju pada syariat Islam," ucap perempuan yang kini ingin dipanggil Neng Anne ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved