Pemkab Cirebon Beri Penghargaan Kepada Investor yang Serahkan LKPM Tepat Waktu
Pemkab Cirebon memberikan penghargaan kepada sejumlah investor yang menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkab Cirebon memberikan penghargaan kepada sejumlah investor yang menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, Kamis (27/10/2022).
Penghargaan itu diserahkan Bupati Cirebon kepada perwakilan investor di Hotel Apita Cirebon, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan itu, perusahaan yang diberikan penghargaan ialah PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Vincent SPT Daiwaboo Industrial Fabrics, PT Embe Plumbon Textile, dan PT Sinar Grage Jaya.
Imron mengatakan, penghargaan kali ini sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan di Kabupaten Cirebon atas kepatuhannya menyerahkan LKPM tepat waktu.
Menurut dia, Pemkab Cirebon bakal menjadikan LKPM bakal dijadikan evaluasi bagi perusahaan yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Hingga kini, Pemkab Cirebon sudah menerima LKPM dari 852 perusahaan yang melaporkannya secara online," ujar Imron Rosyadi saat ditemui seusai kegiatan.
Ia mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 687 perusahaan kategori Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 165 perusahaan yang termasuk kategori Penanam Modal Asing (PMA).
Dari data tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa jumlah PMDN di Kabupaten Cirebon masih mendominasi dibanding PMA.
Imron juga mengingatkan agar perusahaan selalu mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program CSR.
"Kami berharap, iklim investasi di semakin baik, dan kami pastikan Kabupaten Cirebon sangat ramah terhadap investor yang menaati aturan," kata Imron Rosyadi.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menyampaikan, pemberian penghargaan kali ini juga mempertimbangkan berbagai aspek.
Di antaranya, administrasi yang meliputi perizinan, ketepatan waktu laporan, hingga substansi, dan kegiatan usaha, kontribusi pembangunan daerah terutama UMKM serta CSR.
"Tim penilainya juga dari kalangan independen, dan penghargaan ini diberikan khusus bagi perusahaan yang menyerahkan LKPM periode September 2022," ujar Dede Sudiono.
