Kasus Asusila
Ayah di Lebak Rudapaksa Putri Kandungnya, Pernah Kirim WA Minta Korban Buka Pintu Kamar
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus seorang ayah merudapaksa putri kandungnya terjadi lagi.
Kasus ayah merudapaksa putri kandung kali ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang ayah yang merupakan guru berstatus PNS berinisial RA (53) tega merudapaksa putri kandungnya.
Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak tahun 2016.
Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack
RA beralasan bakal sakit jika tak menyetubuhi putri kandungnya.
Selain itu, RA juga mengaku sudah tak bernafsu behubungan intim dengan istrinya.
RA pun mengaku tega menyetubuhi putri kandungnya karena percaya jika putrinya itu bukan darah dagingnya.
Menurutnya, putri kandungnya itu hasil perzinahan istrinya dengan pria lain sebelum mereka menikah.
RA seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anak kandungnya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.
Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi
Dalam kurun waktu enam tahun itu, pelaku sekira lima kali merudapaksa anaknya.
Aksi pertama dilakukan pelaku saat mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Sepanjang perjalanan, RA meraba-raba tubuh korban yang saat itu tengah tertidur.
"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tertidur dengan bersandar di bahu tersangka."
"Kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelas Andi.
Aksi berikutnya dilakukan pada 2017 di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Korban yang tengah berada di kamar dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.
Terhitung lima kali RA merudapaksa anaknya.
Terakhir pada Juli 2022, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.
"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakan bejatnya."
"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya."
"Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," beber Andi.
Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.
Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.
"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.
Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.
Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber: Tribunnews.com