Kasus Asusila

Gadis 16 Tahun Hamil Padahal Tak Punya Suami, Ternyata Perbuatan Kakak Ipar Tengah Malam

Seorang gadis 16 tahun menjadi korban pencabulan kakak iparnya sendiri di Tuban, Jawa Timur.

Istimewa
Ilustrasi gadis belia hamil 

Akhirnya ibunda korban membawanya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali selama Juli 2022.

Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved