Sidang Ferdy Sambo
Sengaja Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Langsung Berikan iPhone 13 Pro Max ke Bripka RR, Bharada E, KM
erdy Sambo memberikan handphone bermerek iPhone 13 Pro Max kepada Bripka RR, Bharada E dan KM.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Jalannya sidang Ferdy Sambo baru saja digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut terungkap jika Ferdy Sambo memberikan handphone bermerek iPhone 13 Pro Max kepada Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Elizezer atau Bharada E dan Kuat Maruf atau KM.
Pemberian iPhone 13 Promax tersebut dilakukan pada 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J di ruang kerja yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Baca juga: INI Isi Dakwaan Soal Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi

Adapun pemberian iPhone 13 Pro Max sebagai bentuk hadiah karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.
Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.
Baca juga: Tak Datang Langsung, Orangtua Brigadir J Nonton Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Lewat TV
Tiba di PN Jaksel Pagi Tadi, Ferdy Sambo Ketahuan Bawa 2 Dokumen Ini: Ada Warna Hitam dan Merah
Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Ferdy Sambo mengenakan baku batik ditambah rompi orange.
Sementara istrinya dan tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf kompak mengenakan kemeja putih dibalut rompi dengan warna sejenis.
Diketahui, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf di PN Jaksel sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel pada Senin pagi.
Sedangkan Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.10 WIB.