Kamis, 14 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Selebritis

Belum Ditahan Tapi Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Dua Kali, Berikut Respon Lesti Kejora

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
(Instagram/rizkybillar)
Kebersamaan Rizky Billar dan Lesty Kejora 

TRIBUNCIREBON.COM - Ditetapkan menjadi tersangka, namun sampai saat ini Rizky Billar belum ditahan sejak Rabu (12/10/2022).

Meski begitu, Rizky Billar harus kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT kepada Lesti Kejora.

Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Diketahui, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Baca juga: Kok Tega, Farhat Abbas Minta KPI juga Boikot Lesti Kejora dari TV, Oh Ini Alasannya

Lesti Kejora Ternyata Sudah Tahu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Begini Reaksinya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved