Sidang Ferdy Sambo Bakal Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan, Ini Kata Ketua PN Jaksel
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
TRIBUNCIREBON.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bakal digelar terbuka.
Tempat pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana itu pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Saut mengatakan, nantinya pihak pengadilan juga bakal menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Bandel, Pengacara Brigadir J Geram dan Ancam Bakal Buka Semua Kasus Lainnya
Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
"Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ucapnya.
Saut memastikan, sidang digelar secara offline.
Tapi ia belum bisa memastikan persidangan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara terpisah atau bersamaan dalam satu hari.
Majelis hakim kata Saut, bakal mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu untuk mencegah adanya intervensi antar tersangka.
Baca juga: Daftar 11 Tersangka yang Diserahkan ke Kejagung Termasuk Ferdy Sambo, Berikut Tempat Penahanannya
"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya," ucap Saut.
Adapun saat ini, PN Jakarta Selatan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan berkas perkara itu rencananya dilakukan pada pukul 15.00 WIB - 16.00 WIB.
Saut menyatakan, pelimpahan berkas akan segera ditindaklanjuti dengan penunjukkan majelis hakim yang memeriksa yang menangani perkara pada hari ini.
"Pastinya jam berapa belum bisa kami pastikan, tapi memang hari ini. Kita kan buka sampai jam setengah 5 (sore), jam kantor kita. Jadi sebelum jam setengah 5 sudah dilimpah oleh teman-teman Kejaksaan," jelas Saut.
Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Diserahkan-ke-Kejagung.jpg)