Xpander Tabrak Angkot
Pengacara Pengemudi Xpander Minta Maaf ke Keluarga Korban, Sebut Ini Musibah Tak Diinginkan
Pengacara pengemudi Xpander, HE (71) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Korban dan ucapkan belasungkawa atas meninggalnya tiga orang
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Pengacara pengemudi Xpander, HE (71) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Korban dan ucapkan belasungkawa atas meninggalnya tiga orang dalam kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih pada 22 September 2022 lalu.
" Mohon maaf selama ini klien kami bukan menghindar. Atas kejadian ini, klien kami atasnama keluarga dan seluruh jemaat kami menyampaikan duka yang mendalam terhadap tiga keluarga korban," ujar Pengacara Tersangka EH, Jawalmen Girsang, kepada Tribunjabar.id, saat dikantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022).
Menurut Girsang, sejauh ini sudah melaukam komunikasi baik dengan keluarga ahli waris. Termasuk melakukan kewajibannya.
Baca juga: Nenek Tersangka Kecelakaan Maut Xpander di Sukabumi Belum Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya
"Tidak ada maksud seperti apa dengan keluarga ahli waris almarhum kita sudah lakukan sangat baik. Pada saat pemakaman pihak kita datang secara langsung kepada keluarga korban dan kita bangun komunikasi terus," ucapnya.

Girsang menuturkan, kecelakaan yang terjadi, di jalan RA Kosasih, diperbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi ini bukan hal yang diinginkan.
Baca juga: Kronologi Xpander Tabrak Angkot, Kecelakaan Terekam CCTV, Sopir Hingga Pedagang Cakwe Tewas
"Ini kita yakini kejadian musibah bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak ada unsur kesengajaan. Kami sekali lagu atas nama kalien kami memohon maaf dengan sebesar-besarnya. Tentunya ini bukan kesengajaan," tuturnya
Selanjutnya laiennya tersebut, tentunya akan mengikuti sesuai atutan yaang berlaku.
"Kita jelas dalam perkara ini akan mengikuti hukum yang berlaku kita taat dan tunduk dan kita kooperatif terhadap penyidik," pungkas Girsang.
Sebelumya, Tersangka EH (71) pengendara Expander menjalani pemeriksaan di kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, akibat kecelakaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menyakatan pengemudi Xpander HE (71) kecelakaan maut ditetapkan pekan Kamis (28/8/2022) lalu.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Tersangka EH, datang memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi keluarga dan pengacaranya ke Kantor Unit Lakalantas di jalan Kabandungan.
Hingga saat ini puku 12.45 WIB, EH masih menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Lakantas di Dampingi pengacaranya langsung.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, setelah tersagka EH dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah sakit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA Jajat Munajat mengatakan, pemeriksaan pertama dalam rangkaian penyidikan kecelakaan yang terjadi di jalan RA Kosasih, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang tepat perbatasan dengan Kota Sukabumi.