Kabar Selebritis
Ngaku Akrab dengan Polisi, Baim dan Paula Nekat Bikin Konten Prank KDRT: Kita Kenal Banget
Meski begitu, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengaku dekat dan akrab dengan polisi setempat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lelucon tak bisa jadi dalih Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian. Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.
"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.
"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.