Kabar Selebritis

Ngaku Akrab dengan Polisi, Baim dan Paula Nekat Bikin Konten Prank KDRT: Kita Kenal Banget

Meski begitu, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengaku dekat dan akrab dengan polisi setempat.

Instagram
Ngaku Akrab dengan Polisi, Baim dan Paula Nekat Bikin Konten Prank KDRT: Kita Kenal Banget 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama artis sekaligus YouTuber, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mencuri perhatian publik.

Untuk kesekian kalinya, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menuai hujatan dari netizen.

Bagaimana tidak, pasangan selebritis tersebut membuat konten KDRT sekaligus melakukan prank kepada pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi bulan-bulanan netizen.

Meski begitu, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengaku dekat dan akrab dengan polisi setempat.

Atas hal itu, Baim Wong memutuskan untuk membuat konten prank KDRT ke polisi.

Baca juga: Baim Wong Dihujat Karena Konten Prank Korban KDRT, Deddy Corbuzier: Lo Udah Ga Waras?

"Sebenarnya salahnya kita, kita itu kenal karena sering banget kita ke sini.

Dan kita merasa dekat, tapi dari sisi luar kan penglihatannya lain," terang Baim Wong.

Hanya saja publik melihat dengan kaca mata berbeda.

Imbas membuat konten tersebut, Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tujuan utama Baim Wong dan Paula Verhoeven ialah untuk menyampaiakn permintaan maaf atas tindakannya membuat konten prank KDRT kepada kepolisian.

Ya, keduanya kini dikecam karena dinilai menjatuhkan institusi kepolisian.

Bersamaan dengan hal itu, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana terkiat pemalsuan laporan.

"Kami mau mau minta maaf sama kepolisian yang kemarin kita datangi," ucap Baim Wong, dilansir dari YouTube KH infotainment

Baim Wong mengatakan bahwa dirinya memang akrab dengan polisi yang ada di Polsek Jakarta Selatan itu.

Aksinya itu tetap dinilai salah karena dianggap merendahkan institusi polri.

"Karena ini institusi pemerintah jadi nggak boleh digituin," ujarnya.

Dan untuk semua pihak yang menegurnya, Baim Wong legowo menerima semua masukan itu.

"Bagi yang menegur kita dengan caranya masing-masing, saya nggak apa-apa. Malah memang harus seperti ini," pungkas Baim Wong.

Baca juga: Baim Wong Dikecam karena Konten Prank Korban KDRT, Deddy Corbuzier: Ini Jelas Merendahkan Polisi

Lapor KDRT Ternyata Prank, Baim Wong Bisa Dituntut Melanggar Hukum Pidana

Sorotan publik terhadap pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven masih ramai.

Pasalnya, Baim Wong dan Paula sudah membuat konten prank untuk keperluan tayangan di kanal YouTube tentang laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Polsek Kebayoran Lama dan sempat diunggah pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video itu kini sudah dihapus dari akun YouTube Baim, tetapi ada sejumlah akun yang sempat mengopi dan mengunggah ulang.

Sebelum memulai aksinya, Baim dan Paula sempat membahas tentang skenario dan alasan apa yang akan dipakai ketika melapor ke kantor polisi.

Paula yang diminta untuk melaporkan KDRT fiktif itu juga dibekali dengan kamera tersembunyi, sedangkan Baim memantau gerak-gerik sang istri dan satu asistennya dari dalam kendaraan melalui rekaman kamera.

Akan tetapi, sang polisi yang menerima pengaduan rupanya menyadari bahwa kegiatan itu direkam kamera tersembunyi.

Baim lantas memutuskan mengakhiri konten lelucon itu.

Di akhir video itu terlihat Baim membeberkan kepada polisi yang menerima laporan hal tersebut hanya lelucon atau prank.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai materi di dalam video itu dengan berpura-pura melaporkan peristiwa KDRT tidak tepat dibuat sebagai lelucon.

Bahkan, perbuatan Baim Wong dan Paula membuat materi tentang KDRT fiksi dinilai tergolong tindakan laporan palsu yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lelucon tak bisa jadi dalih Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian. Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved