TAK Mau Keluar dari Jayapura, Kuasa Hukum Lukas Enembe Tantang KPK Datangi Papua
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengungkapkan jika kliennya dipastikan tidak akan keluar dari Jayapura.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberrantasn Korupsi (KPK).
Bersamaan dengan penetapan tersebut, KPK lanas berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif memenuhi panggilan penydik KPK.
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengungkapkan jika kliennya dipastikan tidak akan keluar dari Jayapura.
Dikatakan sang pengacara, jika KPK berniat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe maka penyidik KPK harus datang ke Papua.
Adapun, sejauh ini, KPK masih mendalami dugaan transaksi perjudian ratusan miliar yang dilakukan tersangka gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Temuan tersebut dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada dana dari rekening politisi Partai Demokrat itu ke sebuah kasino.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa saja menyetop perkara gratifikasi Lukas Enembe asalkan dia mau membuktikan sumber uang miliaran rupiah seperti diungkap PPATK.
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas Enembe itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar," kata Alex dikonfirmasi Selasa (20/9/2022).
Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex menginginkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Misalnya Pak Lukas Enembe punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," tuturnya.
Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK, lanjut Alex, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan bisa saja dilakukan di Jayapura, Papua.
Namun lembaga antirasuah ini berharap Lukas Enembe turut menenangkan masyarakat Papua atas gejolak yang terjadi.
"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan baru terjadi menjelang pemilu 2024.