LHKPN: Harta Lukas Enembe Rp 33 Miliar, Tapi Setor ke Kasino Rp 560 M, Uang dari Mana?

PPATK menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe

Tribunnews
LHKPN: Harta Lukas Enembe Rp 33 Miliar, Tapi Setor ke Kasino Rp 560 M, Uang dari Mana? 

TRIBUNCIREBON.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat pada periode 2021 total harta kekayaan tersangka KPK, Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar.

Padahal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan setoran ke kasino judi Rp 560 miliar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (14/9/2022).

Rupanya PPATK menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.

Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (20/9/2022), PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar.

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu.

Selain itu, Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura.

Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.

PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.

Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.

Baca juga: Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno Diduga Terima Suap Hingga Rp 2,2 Miliar, Ini Kata KPK

LHKPN hanya Rp 33,78 miliar

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada periode 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved